| |
1. |
Diprioritaskan bagi inisiatif yang sudah berjalan dan tidak merupakan proyek tunggal seperti penelitian, penyusunan konsep, dan pembuatan media informasi.
|
| |
2. |
Lembaga pengusul diprioritaskan memiliki pengalaman dan kapasitas kelembagaan di bidang pengelolaan sumberdaya alam (terutama kehutanan), advokasi kebijakan dan penguatan masyarakat miskin.
|
| |
3. |
Ruang lingkup proyek antara lain : |
| |
|
-
Pengembangan PSDHBM, seperti hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa, dll
- Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Pengembangan usaha mikro dan kecil masyarakat sekitar hutan, terutama yang terintegrasi dengan PSDHBM.
|
| |
4. |
Proyek yang diusulkan memiliki pendekatan sbb : |
| |
|
-
Pelibatan masyarakat miskin dan berperspektif gender
-
Pengorganisasian dan penguatan kapasitas masyarakat untuk membangun kemandirian organisasi rakyat.
-
Inisiatif pengembangan kebijakan PSDHBM di daerah yang relevan dengan ruang lingkup proyek di atas.
-
Membangun kerja-kerja multi pihak dengan kalangan pemerintah, swasta, LSM, masyarakat.
|
| |
5. |
Jika kegiatan mencakup pemberdayaan masyarakat, proyek harus mencantumkan jumlah KK penerima manfaat, jumlah penerima manfaat KK miskin dan jumlah penerima manfaat perempuan. Jika project definition diterima, pengusul wajib melampirkan daftar nama penerima manfaat KK miskin yang datanya dapat berasal dari BPS atau analisa kemiskinan partisipatif (AKP) di lokasi proyek. |
| |
6. |
Proyek mendesak dan memberi kontribusi terhadap penyelesaian masalah di daerah. |
| |
7. |
Proyek berpotensi memberikan manfaat dan dampak positif yang luas serta dapat diterapkan dan dikembangkan di tempat lain. |
| |
8. |
Proyekmemiliki potensi keberhasilan dan berdampak cukup tinggi dan didukung oleh para pihak (multi stakeholders) sebagai pemangku kepentingan. |
| |
9. |
Cost effectiveness yaitu kesesuaian antara nilai proyekdengan out come dan dampak yang akan dihasilkan.
|
| |
10. |
Lembaga pengusul siap menyediakan kontribusi lokal (baik dalam bentuk natura maupun innatura). |