
”Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (DISHUTBUN) Lombok Timur Tidak Menjalankan Amanat Konstitusi” 2010-04-20 "Siaran Pers"
Selong (17/4/10) – Hari ini Kelompok HKm Sambelia dan Sapit datangi kantor bupati Kabupaten Lombok Timur untuk mencari kejelasan tentang perkembangan usulan permohonan mereka guna memperoleh Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm). Langkah ini dilakukan oleh gabungan kelompok tani hutan kemasyarakatan (HKm) yang tergabung ke dalam Koperasi “Wana Lestari” Sambelia; desa Sugian dan Belanting, dan gabungan kelompok tani HKm Sapit yang berasal dari desa Sapit dan Bebidas dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.
Menurut Permenhut, tahapan prosedur yang harus dilalui antara lain :
1.Masyarakat mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm).
2.Pemerintah membentuk tim verfikasi, dapat difasilitasi oleh pihak lain; LSM, dll.
3.Bupati mengajukan Permohonan ke Menteri Kehutanan.
4.Menteri Kehutanan membentuk tim verifikasi.
5.Tim verifikasi pusat melakukan verifikasi areal kerja yang diusulkan.
6.Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri Kehutanan menerbitkan SK tentang penetapan areal kerja HKm.
7.Dalam 40 (empat puluh) hari kerja setelah penetapan areal HKm oleh Menhut, Bupati menerbitkan IUPHKm.
Di Lombok Timur, seperti yang dielaborasikan di atas ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, persyaratan untuk itu telah dipenuhi dan fungsi hutan yang diusulkan juga tidak melenceng dari fungsi hutan yang disyaratkan yaitu hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP). Sebagaimana proses yang telah berjalan selama ini, 507 KK dari desa Sugian dan Belanting mengusulkan 500 ha HP Sambelia dan 787 KK dari desa Sapit dan Bebidas mengusulkan 454,50 ha HL Sapit. Proposal kedua site areal kerja HKm tersebut diusulkan secara bersamaan kepada Bupati pada hari Senin, 8 Juni 2009, lengkap dengan persyaratan administrasinya, sesuai Praturan Bupati Lombok Timur Nomor 11/2009 tentang Pedoman Verifikasi Areal Kerja HKm Lombok Timur.
Langkah-langkah procedural yang telah dilakukan oleh kelompok HKm adalah :
Sapit
1.Pembentukan Pengurus Kelompok HKm
Dilakukan oleh kelompok tani hutan Sapit dan Bebidas pada hari Jumat, 5 Desember 2008, bertempat di Kantor Desa Sapit.
2.Perumusan Peraturan/Awiq-awiq Kelompok Pengelola HKm (Jum’at, 19 Desember 2008 di Kantor Desa Sapit).
3.Penyusunan rencana kelola HKm; kelola kelembagaan, kelola usaha/ekonomi dan kelola konservasi kawasan (Sabtu-Minggu, 10-11 Januari 2009 di kantor Desa Sapit).
4.Loka Tulis Penyusunan Proposal HKm (Jumat-Sabtu, 3-4 April 2009).
5.Penyerahan proposal permohonan IUPHKm kepada Bupati (diterima oleh Asisten III pada hari Senin, 8 Juni 2009).
Berdasarkan usulan masyarakat tersebut, pemerintah daerah membentuk tim verifikasi berdasarkan SK Bupati Nomor 138.45/350/HUTBUN/2009, dan selanjutnya melakukan verifikasi administrasi pada hari Sabtu, 10 Oktober 2009 di Aula DISHUTBUN Lombok Timur.
Menurut PERBUP Nomor 11 tahun 2009 tentang Pedoman Verifikasi Areal Kerja HKm Lombok Timur, seharusnya verifikasi dilakukan 15 (limabelas) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan IUPHKm. Verifikasi di lapangan dilakukan paling lama 30 (tiga Puluh) hari kerja sejak dimulainya kegiatan verifikasi. Tapi kenyataannya, verifikasi dilakukan empat bulan kemudian dan hingga hari ini belum ada kejelasan tentang apa dan bagaimana hasil verifikasi tersebut. Ini jelas telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sambelia
Areal kerja HKm Sambelia telah ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.444/Menhut-II/2009. Seharusnya, saat ini kelompok HKm Sambelia telah mengantongi izin karena telah mendapat fasilitasi dan penetapan areal kerja (berdasarkan pasal 19 poin (b) Permenhut Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang hutan Kemasyarakatan).
Usaha demi usaha telah coba dilakukan oleh kelompok masyarakat baik Sambelia maupun Sapit untuk memperoleh IUPHKm dari Bupati. Masih segar dalam ingatan masyarakat ketika ”Sangkep Dan Dialog Kebijakan HKm Bersama Bupati Lombok Timur” yang digelar pada tanggal 3 September 2009 di aula kantor desa Sapit (sambil buka bersama dengan Bupati-red), Bupati menjamin bahwa IUPHKm Sambelia akan ditandatangani setelah Idhul Fitri 2009. Namun ironisnya, cita-cita pembangunan kehutanan berbasis masyarakat secara adil, lestari dan berkelanjutan ini terhalang oleh kinerja dinas terkait (DISHUTBUN-red).
Kemudian, lobi demi lobi, hearing demi hearingpun dilakukan untuk mengawal proses tersebut. Namun hingga kini kejelasan itu belum juga didapatkan oleh kelompok tani HKm Sambelia dan Sapit.
Oleh karena itu, saat ini kelompok tani HKm Sambelia dan Sapit menuntut kepada Bupati Lombok Timur untuk segera :
1.Menerbitkan IUPHKm Sambelia.
2.Mengusulkan Penetapan Areal Kerja HKm Sapit kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Kedua hal di atas sudah tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda, apalafi ditolak. Tuntutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikeluarkan di Selong
Pada tanggal 17 April 2010
Tertanda :
Muhammad Juaini
Direktur GEMA ALAM NTB
Alamat : Jalan KH Hasyim Asy’ary No. 8 kelurahan Sandubaya Lombok Timur
|