"Informasi, serta Masukan Silahkan kirim ke : redaksi@samantafoundation.org"
Untitled Document
Expanding Menu
Hutan Kemasyarakatan :
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
HKm hanya diberikan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Ketentuannya, hutannya tidak dibebani hak atau ijin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Ijin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) di berikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun.